R.K Community - Calon Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menolak keputusan Panita Pengawas
Pemilu (Panwaslu) yang melarang penggunaan baju kotak-kotak pada masa
pencoblosan Pemilihan Gubernur Jakarta putaran kedua. Jokowi
mempertanyakan landasan Panwaslu mengeluarkan larangan yang dinilainya
tidak masuk akal.
"Jelas menolak. Pegangan Panwaslu itu apa?," kata Jokowi, sapaan akrabnya, di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2012).
Menurut
Jokowi, baju kotak-kotak yang digunakan pada masa pencoblosan itu bukan
atribut kampanye. Kecuali, kata kata Jokowi, apabila di atribut itu
terdapat simbol-simbol yang bisa ditafsirkan kampanye seperti
mencantumkan angka tiga atau gambar pasangan calon gubernur dan
wakilnya. "Masa kita berpikir cerdas enggak boleh? Kecuali kalau di baju
ada angka tiga, itu lain soal," terang Jokowi.
Jumat pekan
lalu, Ketua Panwaslu Ramdansyah mengatakan telah melarang penggunaan
baju kotak-kotak di hari pencoblosan. Larangan itu keluar setelah
Panwaslu menggelar pertemuan tertutup dengan komisioner Komisi Pemilihan
Umum provinsi DKI Jakarta.
Jokowi meminta Panwaslu mencabut
aturan tersebut. Dia mempersilakan apabila calon gubernur lain juga
membuat kostum tandingan untuk menyaingi baju kotak-kotak. "Silakan
saja. Mau buat baju apapun, hak yang di sana," katanya.
Sumber: Jakartabaru.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar